KABARPURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G berhasil diamankan dari dua tersangka.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.
“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).
Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, sebuah tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.
Menurut Kompol Agus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang membawa paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE. Ia kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang dan mengaku barang tersebut berasal dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” jelasnya.
Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan KA di lokasi terpisah. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih dua bulan, dan sudah tiga kali memesan obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Wakapolres.
Kompol Agus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungannya.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.