KABARPURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria asal Aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sebuah gubuk di lahan kosong wilayah Desa Jetis.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 19 Oktober 2025 pukul 21.20 WIB,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
Tersangka berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Ia diketahui tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
“Modus yang digunakan JA adalah menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 1.652 butir obat terlarang yang terdiri dari 1.235 butir obat jenis Yorindo, 259 butir Hexymer, 120 butir Tramadol, 20 butir Trihexypenidyl, 16 butir Alprazolam, dan 3 butir psikotropika tanpa merek. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp210 ribu dan satu unit telepon genggam.
“Tersangka mengaku baru beberapa waktu berjualan di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia sempat berjualan obat terlarang secara berpindah-pindah di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen,” tambahnya.
JA juga mengaku bekerja kepada seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut, dan menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan serta uang makan Rp50 ribu per hari.
Kasat Reserse Narkoba menegaskan, kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” pungkasnya.