KabarPurbalingga.com – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga mencatat 1.974 perkara perceraian. Mayoritas kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, dengan jumlah mencapai 1.354 perkara. Sementara cerai talak dari pihak suami hanya 316 perkara.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Purbalingga, Wakhid Salim, mengungkapkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab tertinggi dengan 841 kasus. Faktor ekonomi berada di posisi kedua dengan 305 kasus, disusul alasan meninggalkan pasangan sebanyak 210 kasus.
“Selain itu ada pula penyebab lain meski jumlahnya kecil, seperti pasangan dipenjara (5 kasus), KDRT (3 kasus), dan perjudian (1 kasus),” jelas Wakhid, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, konflik rumah tangga biasanya berakar pada minimnya komunikasi, hadirnya pihak ketiga, keterbatasan ekonomi, hingga kurangnya keterbukaan antar pasangan. “Permasalahan itu kompleks, bukan hanya dari satu sisi,” ujarnya.
Meski ada tahap mediasi sebelum persidangan, Wakhid menegaskan proses damai hanya mungkin jika kedua belah pihak bersedia hadir dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan.
Tren dominasi cerai gugat ini menurutnya juga memperlihatkan bahwa perempuan di Purbalingga kini lebih berani mengambil keputusan. “Banyak istri yang memilih mengakhiri pernikahan ketika menghadapi konflik berkepanjangan, perselingkuhan, atau tekanan ekonomi,” pungkasnya.