Jual Obat Terlarang, Warga Baleraksa Diringkus Satresnarkoba Purbalingga

KABARPURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti setelah kedapatan menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers mengatakan kasus tersebut diungkap pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS (56), laki-laki, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” ungkap AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat daftar G di sebuah lapak yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 562 butir obat daftar G berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp434 ribu hasil penjualan obat terlarang, plastik klip transparan, dan satu unit handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama sekitar tiga bulan. Obat tersebut dikirim oleh seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya,” jelas AKP Ihwan.

Ia menambahkan, tersangka mendapatkan imbalan berupa persentase dari jumlah obat yang berhasil terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat kepada Polres Purbalingga,” pungkasnya.

Posting Terkait