Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Medan Diciduk Satresnarkoba Polres Purbalingga

KabarPurbalingga.com – Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial TS (52), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga di sebuah ruko yang berlokasi di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, pada Minggu (12/10/2025) malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di lokasi kejadian.

“Tersangka mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G dengan modus membuka kios kelontong sebagai kedok,” ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (17/10/2025), didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir Camlet Alprazolam, 8 butir Riklona Clonazepam, serta 1.418 butir obat daftar G.

Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain kasus ini, Satresnarkoba Polres Purbalingga juga berhasil mengungkap dua kasus narkoba lainnya selama Oktober 2025, yakni kasus kepemilikan ganja di Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan sabu di Kecamatan Karanganyar.

Kompol Agus menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Purbalingga.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Posting Terkait