KABARPURBALINGGA – Bupati Purbalingga melalui Wakil Bupati Dimas Prasetyahani menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga untuk dibahas bersama.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Dimas menyampaikan garis besar rancangan APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,169 triliun, atau meningkat 3,47 persen dibandingkan APBD murni tahun 2025.
“Pendapatan asli daerah tahun 2026 telah diupayakan disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada, serta dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya,” ujar Wabup saat membacakan sambutan Bupati Purbalingga.
Lebih lanjut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp452,32 miliar, naik 12,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan PAD tersebut bersumber dari peningkatan pajak daerah sebesar 4,09 persen, retribusi daerah 25,09 persen, bagian laba BUMD 1,23 persen, serta pendapatan lain-lain PAD yang sah naik 6,81 persen.
Selain PAD, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,70 triliun, meningkat 1,27 persen dari APBD murni 2025.
“Berdasarkan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat, pendapatan transfer khususnya DAU direncanakan mengalami kenaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, belanja daerah dalam Raperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp2,182 triliun, atau naik 3,44 persen dibandingkan APBD murni 2025. Dari perhitungan tersebut, terdapat defisit sebesar Rp13,4 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
Menurut Wabup Dimas, anggaran belanja tahun 2026 diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi prioritas dalam RPJMD Kabupaten Purbalingga 2025–2029. Kebijakan belanja difokuskan pada belanja wajib, periodik, dan mengikat seperti belanja pegawai serta operasional pemerintahan, dengan tetap menjunjung efisiensi dan efektivitas.
Selain itu, belanja daerah juga diarahkan untuk peningkatan kualitas infrastruktur, konektivitas wilayah dan lingkungan, perlindungan sosial, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
“Membiayai program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah dan lingkungan,” tegasnya.
Kebijakan anggaran 2026 juga mencakup pembiayaan program yang mendorong pertumbuhan ekonomi, pendidikan keagamaan, pembangunan tempat ibadah, gerakan membangun desa, serta inovasi pelayanan publik dan peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah daerah.