
KABARPURBALINGGA – Setiap orang yang berkendara pasti selalu menginginkan keselamatan di jalan raya, namun apa yang terjadi jika saat berkendara kamu mengalami insiden tabrak lari? Pasal apa yang mengatur hal tersebut?
Kita simak bersama yuk, pasal pasal yang mnengatur tentang kecelakaan di jalan ataupun tabrak lari. Dikutip dari laman Hukum Online, ancaman pidana pelaku tabrak lari dimuat dalam pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ). Sanksi pidana dibedakan atas dampak akibat kecelakaan.
Berikut isinya:
Tidak hanya sanksi pidana, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ.
Mengenai Batas Waktu Melapor Kasus Tabrak Lari dalam UU LLAJ, tidak diatur secara tegas mengenai batas waktu untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polisi.
Namun, adanya ketentuan pidana dalam UU LLAJ, maka aturan mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana merujuk pada pasal 78 ayat (1) KUHP, yaitu:
Sebagai informasi tambahan, dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, ketentuan kedaluwarsa penuntutan terdapat di dalam asal 136 ayat (1) UU 1/2023, yang berbunyi:
Sementara batas waktu melapor kasus tabrak lari dalam UU LLAJ diatur dalam pasal 310. Apabila kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari tersebut mengakibatkan:
korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Namun, adanya ketentuan pidana dalam UU LLAJ, maka aturan mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana merujuk pada pasal 78 ayat (1) KUHP, yaitu:
Nah itu dia, pasal yang mengatur mengenai Kecelakaan lalu lintas ataupun tabrak lari. Pada intinya setiap pengendara lalu lintas wajib berhati hati di jalan dan mengutamakan keselamatan.