KABARPURBALINGGA-Realisasi Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Purbalingga tahun 2024 mencapai Rp 1.587.678.000 setelah dikurangi biaya operasional sebesar 10 persen. Sebelumnya pendapatan kotor Bulan Dana PMI 2024 sebesar Rp 1.764.035.000, mengalami peningkatan berkisar Rp 36,17 juta atau 2,05 persen dari tahun 2023.
Demikian disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga Mukodam yang mewakili Bupati Purbalingga, dalam acara Serah Terima Hasil Bulan Dana PMI dan Bulan Pelajar Peduli Kemanusiaan Kabupaten Purbalingga tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Ardilawet Kompleks Gedung Setda pada Rabu (08/01/2025).
“Peningkatan dana ini tentu merupakan hasil dari kepedulian tinggi masyarakat, namun hal ini juga menuntut PMI untuk semakin transparan dan akuntabel dalam mengelola dana yang terkumpul. Kami berharap agar seluruh pengurus PMI, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, dapat mengelola dana ini dengan sebaik-baiknya, efektif, efisien, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mewakili Kapolres selaku Ketua Panitia Bulan Dana PMI menyampaikan, hasil dari Bulan Dana PMI akan dipergunakan untuk operasional PMI Kabupaten Purbalingga selama satu tahun ke depan dalam menjalankan program-program kemanusiaan, seperti kesiapsiagaan PMI dalam menghadapi bencana, kesiagaan ambulans, unit donor darah, dan latihan relawan PMI, pelayanan masyarakat berupa bakti sosial dan kegiatan kemanusiaan yang lainnya.
“Kami mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk ikut membantu jajaran PMI, sehingga petugas PMI bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata dia.
Bendahara Panitia Bulan Dana PMI dan Bulan Pelajar Peduli Kemanusiaan Kabupaten Purbalingga, Sukamto merinci perolehan sebesar Rp 1.764.035.000 berasal dari Bulan Dana PMI sebesar Rp 1.162.889.000 dan Bulan Pelajar Peduli Kemanusiaan sebesar Rp 601.146.000.
“Waktu pengedaran kupon/ list Bulan Dana PMI Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Oktober dan penarikan sumbangan dilaksanakan selama 3 bulan terhitung mulai 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024,” imbuhnya