Siswa SMP di Purbalingga Bawa Motor Knalpot Brong ke Sekolah, Begini Tindakan Polisi

KABARPURBALINGGA – Petugas Polsek Mrebet menemukan ada siswa di salah satu sekolah tingkat SMP di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, membawa sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias knalpot brong. Hal itu ditemukan saat polisi melaksanakan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) di sekolah tersebut, Jumat (4/10/2024).

“Dari enam sepeda motor yang dipakai siswa untuk berangkat sekolah seluruhnya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain itu, sebagian tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” kata Kapolsek Mrebet AKP Muslimun.

 

Pihaknya menjumpai ada sejumlah siswa yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Sepeda motor yang dibawa siswa di bawah umur tersebut ditemukan terparkir di sekitar sekolah. Menurut Kapolsek, mendapati hal itu, selanjutnya dilakukan langkah pembinaan terhadap siswa yang melanggar aturan lalu lintas. Mereka kemudian membuat surat pernyataan diketahui orang tua dan guru.

“Untuk sepeda motornya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis harus mengganti dengan yang sesuai aturan baru bisa diambil oleh orangtuanya,” tegas Kapolsek.

 

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperbolehkan anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor sendiri. Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga bisa membahayakan diri dan orang lain.

 

Diketahui, penggunaan knalpot brong melanggar aturan. Larangan knalpot brong ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kemudian pasal 48 ayat 3 menyebutkan, persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. emisi gas buang
  2. kebisingan suara
  3. efisiensi sistem rem utama
  4. efisiensi sistem rem parkir
  5. kincup roda depan
  6. suara klakson
  7. daya pancar dan arah lampu sinar utama
  8. radius putar
  9. akurasi alat penunjuk kecepatan
  10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban
  11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Bahkan di UU tersebut juga mengatur tentang sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang menggunakan knalpot brong. Sanksi itu tertera di pasal 285.

Bunyi pasal 285 adalah sebagai berikut,

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *