KabarPurbalingga,com-Pemkab dan DPRD menyepakati atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2023. Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/8/2023).
“Syukur alhamdullilah hari ini Raperda Perubahan APBD tahun 2023 sudah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya. Sebelumnya Raperda ini sudah dibahas di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar),” kata Bupati Tiwi dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut bupati menyampaikan pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan pembiyaan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 masing-masing naik sebesar Rp.28.917.120.000 dan Rp .38.064.503.000. Sehingga total penerimaan daerah naik sebesar Rp.66.981.623.000 atau 3,21 persen menjadi Rp 2.151.549.072.000. “Kenaikan penerimaan daerah tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan belanja. Ada sejumlah hal yang menjadi prioritas,’ ungkapnya.
Masing-masing pemenuhan kebutuhan belanja wajib, belanja periodic dan belanja mengikat yang belum teranggarkan sampai akhir tahun 2023. Selain itu juga pemenuhan belanja earmarked sesuai dengan kebijakan anggaran earmarked. Antara lain berupa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), DAU spesifik, pajak pokok, DBH-CHT, dan anggaran BLUD serta anggaran pendampingnya. “Juga diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas penunjang pencapaian IKU RPJMD yang masih membutuhkan dukungan,’ lanjutnya.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan yang memimpin rapat paripurna dalam kesempatan yang sama menyampaikan Badan Anggaran (Banggar) memberikan sejumlah masukan dan saran terkait Raperda tersebut. Diantaranya agar Pemkab untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti saran-saran Badan Anggaran guna meningkatkan kualitas kinerja OPD dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga.