KabarPurbalingga.com-Sebanyak 2964 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga dilantik dan diambil sumpahnya Senin (22/1/2024). Acara dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Selanjutnya mereka akan melaksanakan tugas diantaranya mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024.
“Hari ini seluruh pengawas TPS yang berjumlah 2964 orang dilantik. Pelantikan difasilitasi oleh Panwascam. Mereka akan membantu melaksanakan tugas pengawasan Pemilu dalam pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.
Masa tugas anggota Pengawas TPS yang jumlahnya satu orang di masing-masing TPS dilaksanakan hingga 21 Februari 2024. Disebutkan, pelantikan dilakukan di Panwaslu Kecamatan karena mengacu Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. “Disana disebutkan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa,” ungkapnya.
Dijelaskan, anggota Pengawas TPS tersebut merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan mulai 2-6 Januari 2024. Proses pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Panawaslu. Tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi dan tes wawancara. “Proses seleksi berjalan lancar sehingga hari ini pengawas TPS bisa dilantik dan siap melaksanakan tugas,” katanya lagi.
Dalam kesempatan terpisah Ketua Panwaslu Kecamatan Karangreja, Dariyanto pihakntya melantik dan mengambil sumpah 135 anggota Pengawas TPS di wilayahnya. Acara dilaksanakan di Gedung Kesenian Kecamatan Karangreja. “Setelah dilantik mereka langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek),” ujarnya.
Dia menambahkan tugas Pengawas TPS mengacu Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Masing-masing Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan. “Mereka mendapatkan honor masing-masing RP 1 juta dalam melaksanakan tugasnya,’ imbuhnya.