Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Purbalingga Dalam Kasus Gangster Di Toyareka

KABARPURBALINGGA – Tujuh orang di tetapkan tersangka oleh Polres Purbalingga dalam kasus kelompok gangster yang nyaris melakukan tawuran pada Minggu (26/1/2025) dini hari.

 

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Donny Krestanto dan Kasat Reskrim AKP Aris Setianto dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (27/1/2025) menyampaikan bahwa Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan kelompok remaja di Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon.

“kami telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, dari ketujuh tersangka tersebut terdapat anak yang masih di bawah umur.” Ungkapnya

 

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Polisi berhasil mengamankan 29 orang remaja berbagai usia. Selain itu juga terdapat 3 orang yang berperan dalam aksi tawuran itu. Sehingga total terdapat 32 orang yang diamankan, masing-masing 22 masih bersatus anak dibawah umur dan sisanya sudah dewasa.

“Sebanyak 24 orang yang diamankan ini juga masih bersatus pelajar di berbagai sekolah di Kabupaten Purbalingga,” paparnya.

 

Sebagian remaja yang diamankan juga berasal dari Purwokerto, Kebumen dan Cilacap. Polisi juga mengamankan 8 bilah senjata tajam serta 18 unit telepon genggam. Alat komunikasi itu terindikasi menjadi sarana berkomunikasi melalui media sosial.

“Kami juga mengamankan 14 unit sepeda motor yang digunakan untuk mendukung rencana aksi tawuran,” ujarnya.

 

Pada perkembangan penyidikan, Satreskrim Polres Purbalingga menetapkan 7 orang tersangka tindak pidana membawa senjata tajam. Ditambahkan, polisi berhasil mengamankan aksi tawuran sebelum berlanjut.

“Petugas kami sempat terlibat proses kejar-kejaran dengan kelompok remaja yang hendak melakukan tawuran ini,” katanya lagi.

 

Seperti diberitakan, polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja gangster di wilayah hukum Polres Purbalingga. Sebanyak 29 remaja yang diduga terlibat diamankan di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, pada Minggu (26/1/2025) dini hari.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, didampingi Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyohadi, mengungkapkan bahwa penangkapan para remaja tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Raimas Satsamapta Polres Purbalingga.

Polisi mendapatkan informasi dari media sosial terkait rencana tawuran antar kelompok di Kabupaten Purbalingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *