Tim Gabungan Polres Purbalingga Datangi Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Judi Sabung Ayam

KABARPURBALINGGA – Tim gabungan dari Polres Purbalingga, TNI AD, TNI AU, POM AU, dan Forkopimcam Bukateja menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Selasa (22/7/2025).

Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, di lokasi ditemukan sebuah tempat yang diduga pernah digunakan untuk judi sabung ayam. Sejumlah barang-barang ditemukan di lokasi, sedangkan pemilik lahan tidak berada di tempat saat petugas tiba.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar melalui Kasi Humas AKP Setyo Hadi mengatakan pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Pengecekan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut,” katanya.

Disampaikan bahwa di lokasi yang dilakukan pengecekan tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun ditemukan tempat yang dibuat sedemikian rupa seperti arena sabung ayam. Ditemukan juga sejumlah barang-barang di lokasi tersebut.

“Barang yang ditemukan diantaranya kursi kayu dan plastik, meja, kurungan ayam, beras merah dan jam dinding. Barang-barang tersebut diduga pernah digunakan untuk aktivitas sabung ayam,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut lanjut Kasi Humas, petugas gabungan langsung menutup lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam. Sedangkan pemilik lahan yang merupakan warga desa setempat kemudian dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Pemilik lahan sempat dihubungi namun tidak hadir. Sehingga Tim Gabungan meminta pihak desa dan Forkopimcam untuk mendatangi rumahnya. Hasilnya pemilik lahan kemudian membuat surat pernyataan siap menutup tempat tersebut dan membongkar arena sabung ayam dengan sukarela,” ucapnya.

Kasi Humas menambahkan Polres Purbalingga berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Kepada masyarakat diminta untuk melapor apabila menjumpai adanya aktivitas perjudian di wilayah masing-masing.

“Laporan apabila mendapati aktivitas perjudian bisa dilakukan melalui layanan call center Polri 110 maupun datang ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *