KABARPURBALINGGA – Misteri penemuan mayat di lokasi penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Purbalingga. Pelaku pembunuhan berencana yang sempat kabur berhasil diringkus di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025). Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula dari penemuan mayat pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu di lokasi penggilingan batu.
Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim, penyidik akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
“Penyidik menemukan fakta kuat bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan. Pelaku telah menyiapkan cara untuk menghilangkan nyawa korban sekaligus mengambil barang milik korban,” tegas Kapolres.
Barang-barang korban yang diambil berupa handphone dan dompet berisi uang. Sedangkan satu unit mobil milik korban ditinggalkan di lokasi kejadian karena pelaku tidak bisa mengoperasikan kendaraan tersebut.
Pelaku berhasil dibekuk pada Rabu, 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi setelah sempat kabur pasca kejadian.
Dalam pendalaman kasus, polisi masih menduga ada pihak lain yang turut terlibat membantu aksi kejahatan ini.
“Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap identitas orang tersebut,” jelas Kapolres.
Motif pembunuhan ini dipicu kesulitan ekonomi yang membuat pelaku nekat mengambil jalan pintas dengan cara keji. Pelaku berkenalan dengan korban beberapa hari sebelum kejadian, lalu berpura-pura menyewa mobil dengan alasan hendak berwisata ke Guci.
Namun di tengah perjalanan, pelaku malah mengarahkan korban ke lokasi penggilingan batu yang sepi. Di tempat itu, pelaku yang sudah menyiapkan batu untuk menghabisi korban, melancarkan aksinya.
Kapolres menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.