KABARPURBALINGGA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02 H Fahmi Muhammad Hanif – Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas) sebagai Bupati – Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Purbalingga.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2025 yang dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024, di Braling Grand Hotel Purbalingga, Kamis (9/1/2025).
Keputusan KPU ini didasari dari hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU dalam Pilkada 2024 lalu. Fahmi – Dimas dinyatakan unggul dengan perolehan suara 342.913 atau 61,47% dari jumlah suara sah. “Kemudian juga mendasari Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan,” kata Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari.
Menurutnya, Rapat Pleno kali ini merupakan tahapan ke-8 dari 10 tahapan yang ada. Setelah ini atau tahap ke-9, KPU akan mengusulkan pasangan calon terpilih ke DPRD. Tahapan ke-10, atau tahap terakhir baru dilakukan pelantikan.
Ketua KPU Purbalingga menyampaikan terima kasih atas peran serta seluruh elemen yang berperan dalam mensukseskan Pilkada 2024 lalu. Ia menginformasikan, partisipasi pemilih untuk Pilkada 2024 tercatat naik 1,32% dibandingkan Pilkada sebelumnya tahun 2020 yaitu dari 72,26% menjadi 74,58%.