
KABARPURBALINGGA – Sebanyak 2.848 tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, dalam Sosialisasi Kebijakan Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang digelar di Indragiri Hall Hotel Owabong, Bojongsari, Rabu (20/8/2025).
“Sebagai bukti komitmen, kepedulian, sekaligus apresiasi kepada para pegawai Non-ASN, maka seluruh Non-ASN R2, R3, R4, dan R5 yang memenuhi syarat akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Seluruhnya tanpa terkecuali,” tegas Bupati Fahmi, yang disambut tepuk tangan peserta sosialisasi.
Bupati menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga Non-ASN. Namun ia menekankan, perubahan status ini tidak boleh diikuti dengan menurunnya kinerja.
“Jangan sampai ketika sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu justru terjadi penurunan kinerja. Siap Bapak-Ibu? Harus komitmen, ya. Bagi pegawai yang kinerjanya menurun atau tidak bagus, tentu akan ditindak tegas,” ujarnya.
Lebih jauh, Bupati Fahmi menilai kebijakan ini merupakan langkah besar sekaligus tantangan, mengingat keterbatasan anggaran daerah. Konsekuensinya, terjadi peralihan sumber pembiayaan. Jika sebelumnya gaji Non-ASN ditopang APBD, dana BOS, keuangan BLUD, atau sumber lain, maka setelah menjadi PPPK Paruh Waktu seluruh gaji dibebankan kepada APBD.
“Mungkin pendapatan pegawai tidak berubah sesuai ketentuan di Pemkab Purbalingga, namun yang berubah adalah sumber dana yang digunakan,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purbalingga, Bambang Wijonarko, menambahkan bahwa tenaga Non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 tetapi tidak berhasil mengisi formasi (R2 dan R3). Termasuk juga mereka yang belum terdaftar di database BKN namun mengikuti seleksi PPPK 2024 (R4 dan R5).
Dari total 2.848 tenaga Non-ASN yang diusulkan, rinciannya adalah R2 sebanyak 86 orang (3 persen), R3 sebanyak 1.894 orang (66 persen), R4 sebanyak 846 orang (30 persen), dan R5 sebanyak 22 orang (1 persen).
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai upah minimal yang berlaku,” kata Bambang.