Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu di Karangreja

KABARPURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers Rabu (20/8/2025) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Kasus tersebut terungkap pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karangreja berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto dan PS Kasubsi Penmas Aiptu Mistar.

Tersangka yang diamankan berinisial AR (36), laki-laki, sopir travel asal Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Ia diketahui ditawari seseorang melalui pesan WhatsApp untuk mengedarkan sabu. Dari orang tersebut, tersangka menerima kiriman narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali.

“Tersangka rencananya akan mengemas narkotika jenis sabu yang dikirimkan menjadi tiga paket untuk diedarkan. Namun kami berhasil mengamankan terlebih dahulu saat mengambil paket tersebut sebelum sempat diedarkan,” jelas Kasat Narkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 15,0550 gram, satu bungkus bekas kopi, 14 plastik klip bening, satu bendel tisu putih, satu buah lakban, dan satu unit handphone.

Menurut keterangan tersangka, ia dijanjikan upah Rp100 ribu untuk setiap titik lokasi peredaran sabu. Hal tersebut membuatnya tergiur menjadi pengedar.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemasok sabu kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika, maupun obat berbahaya lainnya. Segera laporkan apabila menjumpai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110,” pungkas AKP Ihwan.

Posting Terkait