
KabarPurbalingga.com – Unit Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kos wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika seorang mahasiswi, Dena Wahyuni (19) warga Kutasari, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam bernopol R-3758-OV yang diparkir di kos temannya pada Selasa malam (19/8/2025). Saat dicek kembali sekitar pukul 01.30 WIB, motor senilai Rp17 juta itu sudah raib.
Korban kemudian melapor ke polisi. Hasil penyelidikan cepat Satreskrim mengarah pada seorang remaja berinisial OC (18) asal Desa Bojong, Kecamatan Mrebet. Tersangka berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, Kamis (21/8/2025) sore, bersama barang bukti motor yang sudah sempat dijual dan ditemukan kembali di wilayah Cilacap.
“Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang. Modusnya, mencari motor terparkir lalu menuntunnya ke lokasi aman dan menyalakan mesin dengan kunci palsu,” ungkap AKP Siswanto, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Ipda Win Winarno, Kamis (11/9/2025).
Atas perbuatannya, OC dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.