KabarPurbalingga.com– Perhimpunan Orang Tua Penderita Thalasemia (Popti) mendukung adanya regulasi atau payung hukum untuk skrining Thalasemia. Kebijakan itu perlu dilakukan untuk pemetaaan dan dasar kebijakan guna penanganan penyakit dan penderita penyakit tersebut.
Hal tersebut mengemuka saat audensi Popti Purbalingga ke DPRD Purbalingga, Rabu (30/8/2023). Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono. Ketua Popti Purbalingga Akhmad Khamid mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas perhatian Pemkab dan DPRD yang mengalokasikan anggaran untuk penderita Thalasemia. “Ke depan kami mengusulkan adanya regulasi. Sehingga penanganan terhadap penderita bisa ada payung hukumnya,’ ungkapnya.
Dia menjelaskan Thalasaemia merupakan penyakit kelainan darah dan bukan penyakit menular. Jumlah penyandang thalasaemia di Indonesia sebanyak 12.155 orang. Popti pusat memberikan saran Tidak ada jalan lain selain membuat program pencegahan. “Memang perlu ada pencegahan. Sehingga Purbalingga bisa zero Thalasemia Saat ini di Kabupaten Purbalingga terdapat 82 penyandang Thalasemia,’ paparnya.
Menanggapi usulan tersebut Adi Yuwono mengatakan pihaknya akan menidaklanjutinya dengan pimpinan dewan. Nantinya akan disampaikan juga kepada Pemkab terkait kemungkinan adanya payung hukum guna penanganan Thalasemia. “Kami sepakat itu. Kita menginginkan Purbalingga bisa zero Thalasemia,’ tegasnya.
Ditambahkan Pemkab Purbalingga telah mengalokasikan anggaran senilai Rp162 juta dari APBD untuk penderita thalasemia. Bantuan tersebut untuk penderita thalasemia yang berupa transportasi dan lauk pauk. “Kami juga mendukung usulan bupati agar penderita thalassemia dan orang tuanya mendapatkan pendampingan psikologis. Ini yang perlu segera direaliasikan,’ imbuhnya.