Polres Purbalingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Baleraksa

KABARPURBALINGGA – Polres Purbalingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap AM (54), pria yang jasadnya ditemukan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga yang telah disetting menyerupai lokasi kejadian, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, tim dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, dan penasihat hukum tersangka. Menurut Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi, pemindahan lokasi rekonstruksi ke Mapolres bertujuan menghindari potensi gangguan keamanan serta memastikan proses berjalan lancar.

“Lokasi disetting sedemikian rupa agar menyerupai tempat kejadian perkara, sehingga proses rekonstruksi tetap akurat,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, memperagakan total 44 adegan. Adegan-adegan itu menggambarkan rangkaian kejadian mulai dari kedatangan tersangka dan korban di wilayah Karangmoncol, peristiwa pembunuhan, pembuangan barang bukti, hingga upaya tersangka melarikan diri.

Reka ulang diawali dengan kedatangan korban dan tersangka menggunakan mobil, dilanjutkan dengan adegan di TKP pembunuhan, pembuangan barang bukti, dan tersangka meninggalkan lokasi. Adegan lainnya menampilkan tersangka yang mendatangi konter untuk merestart ponsel korban dan menjualnya, membuang barang bukti tambahan, hingga membeli tiket bus di Terminal Bulupitu Purwokerto menuju Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Menurut AKP Setyo Hadi, rekonstruksi ini penting untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran utuh dan akurat terkait kejadian, sehingga dapat mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *