Polres Purbalingga Bekuk Pengoplos Gas LPG di Desa Candinata

KabarPurbalingga.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Seorang pria berinisial Reno (43) diamankan bersama puluhan tabung gas dan peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers, Jumat (12/9/2025), menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Rabu (10/9/2025). Reno diketahui memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

“Gas 3 kilogram seharusnya hanya untuk kebutuhan rumah tangga. Namun, oleh pelaku dipindahkan ke tabung 12 kilogram lalu dijual dengan harga nonsubsidi,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Modus Operandi

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkut distribusi gas, memanfaatkan pengetahuannya untuk melakukan pengoplosan. Ia bahkan memanfaatkan segel tabung yang sudah rusak untuk memanipulasi gas oplosan agar terlihat asli.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 6 tabung LPG 12 kilogram isi
  • 2 tabung LPG 12 kilogram kosong
  • 16 tabung LPG pink kosong (12 kg)
  • 2 tabung LPG pink kosong (5,5 kg)
  • 87 tabung LPG 3 kilogram kosong
  • 1 mobil angkutan, 4 pipa besi, serta sejumlah alat lainnya.

Kapolres mengungkapkan, aksi Reno sudah berlangsung selama satu tahun. Ia memasarkan gas oplosan tersebut langsung kepada konsumen.

“Dari pengakuannya, pelaku belajar secara otodidak melalui YouTube. Butuh waktu sekitar empat bulan untuk benar-benar menguasai cara memindahkan isi tabung,” jelas Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Reno dijerat sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023
  • Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30/31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

“Praktik seperti ini jelas membahayakan dan merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku,” tegas Kapolres.

Posting Terkait