
KabarPurbalingga.com – Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap berjalan optimal meski jumlah pemohon meningkat tajam dalam sepekan terakhir. Lonjakan ini dipicu dibukanya formasi PPPK paruh waktu di sejumlah daerah, yang mensyaratkan SKCK sebagai dokumen administrasi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebutkan hampir seluruh polres dan polsek mengalami peningkatan serupa. Meski begitu, ia memastikan masyarakat tidak akan dirugikan.
“Prinsipnya, pelayanan harus tetap nyaman. Personel sudah kami siapkan agar proses berjalan lancar meskipun pemohon melonjak drastis,” tegasnya, Rabu (17/9/2025).
Di Kota Semarang, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi bahkan turun langsung memantau pelayanan SKCK pada Senin (15/9). Ia meninjau loket, ruang sidik jari, hingga pencetakan dokumen, serta berbincang dengan pemohon untuk memastikan pelayanan cepat dan transparan.
Polres Purbalingga juga melakukan langkah kreatif. Selain membuka layanan hingga Sabtu, mereka menambah kursi tunggu, menyediakan camilan dan minuman gratis, serta menurunkan tambahan personel—termasuk polwan—guna mempercepat antrean.
“Ini bentuk kepedulian kami. Masyarakat yang antre tetap harus merasa nyaman,” kata AKP Setyo Hadi, Kasi Humas Polres Purbalingga.
Indra, salah satu pemohon SKCK di Purbalingga, mengaku senang dengan pelayanan yang diterimanya.
“Walau antre panjang, tetap terlayani dengan baik. Bahkan saya dikasih bakso kuah gratis. Mantap!” ujarnya sambil tersenyum.
Tak hanya di Purbalingga, polres-polres lain di Jawa Tengah juga melakukan inovasi serupa. Ada yang menambah loket, memperluas jam pelayanan, hingga mengoptimalkan layanan online agar masyarakat tidak perlu menunggu lama.
Kombes Pol Artanto menegaskan, situasi ini menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan komitmen pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang humanis, prima, dan transparan. Justru lonjakan pemohon ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberikan layanan terbaik,” tutupnya.