Polda Jateng Libatkan LPSK dalam Penanganan Kasus Mahasiswa UNNES

KabarPurbalingga.com Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa perkara ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik dari Satlantas Polrestabes Semarang tengah bekerja intensif mengusut kejadian tersebut.

“Dalam waktu dekat akan digelar gelar perkara. Kami akan menghadirkan pihak eksternal, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Artanto, Selasa (16/9/2025).

Keterlibatan LPSK dinilai penting untuk menjamin hak keluarga dan saksi, sekaligus menegaskan komitmen Polri bahwa proses hukum berjalan transparan dan objektif.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation dengan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis laser 3D. Teknologi ini membantu merekonstruksi kejadian secara presisi, sehingga penyidikan tidak bergantung pada asumsi.

Selain gelar perkara, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan menghadirkan saksi-saksi serta pihak eksternal, termasuk LPSK. Rekaman CCTV dari sekitar lokasi juga telah diamankan dan akan dipakai sebagai salah satu alat bukti.

“Semua langkah ini dilakukan agar penyidikan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan terbuka bagi publik,” tegasnya.

Artanto menambahkan, Polda Jateng meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Ia menegaskan bahwa kehadiran LPSK menjadi bagian dari komitmen kepolisian agar hasil penyidikan bisa diterima semua pihak.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum. Dengan pengawasan eksternal, penyidikan diharapkan berjalan jujur, objektif, dan transparan,” pungkasnya.

Posting Terkait