Miliki Sabu, Dua Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi

Lintas Daerah86 Dilihat

Kabar Purbalingga – Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua pemuda pengguna norkoba jenkn sabu, Rabu 9 Agustus 2023.

Kedua pemuda tersebut ditangkap dirumah salah satu tersangka pemakai sabu di wilayah Kabupaten Kebumen.

“Kedua tersangka masing-masing inisial TH (32) dan SA (39),” kata Kapolres Kebumen, Selasa 22 Agustus 2023.

Kepada polisi tersangka mengaku beli sabu patungan dengan SA seharga 550 ribu Rupiah pada hari Senin 7 Agustus 2023.

Rencananya, sabu yang sudah dibeli secara patungan oleh pemuda tersebut akam digunakan bareng bareng.

“Sabu rencananya akan digunakam bareng bareng oleh para pemuda tersebut di rumah SA,” terangnya.

Diceritakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang mencurigai gerak gerik tersangka.

Saat digeledah oleh perugas kepolisian Satnarkoba Polres Kebumen ditemukan sabu di saku TH.

Selain satu paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap (bong).

“Satu buah pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekarang kedua tersangka sudah mendekam dibalik jeriji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika.

“Para tersangka diancan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kebumen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *