Main Hakim Sendiri Melanggar Hukum, Masyarakat Diimbau Serahkan Proses Hukum pada Aparat

Kiprah13 Dilihat

KABARPURBALINGGA – Fenomena main hakim sendiri selalu menjadi sorotan public, warga yang menganiaya terduga pelaku pencurian sebelum diserahkan ke pihak berwajib selalu menjadi buah bibir dikalangan masyarakat. Aksi semacam ini bukan hanya melanggar nilai-nilai hukum, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku penganiayaan ke ranah pidana.

Main hakim sendiri atau eigenrichting adalah tindakan mengambil alih fungsi penegakan hukum secara pribadi atau kelompok, di luar kewenangan negara. Perilaku ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat), di mana proses penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Dasar Hukum dalam KUHP

Tindakan main hakim sendiri dapat dijerat melalui sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  • Pasal 351 KUHP:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat sesuai ketentuan Pasal 354 KUHP.

  • Pasal 170 KUHP:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Analisis Hukum menurut Pendapat Para Ahli Prof. Andi Hamzah, pakar hukum pidana, dalam bukunya Pengantar Hukum Pidana Indonesia, menegaskan:

“Kepastian hukum menuntut bahwa penghukuman hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi negara. Bila masyarakat dibiarkan menghukum sendiri, maka tidak ada lagi yang namanya sistem peradilan pidana.”

 

Sementara itu, menurut Dr. Barda Nawawi Arief, dalam perspektif kriminologi:

“Main hakim sendiri muncul karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas aparat penegak hukum. Namun, tindakan semacam ini tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum karena melanggar prinsip-prinsip keadilan.”

 

Penegasan Pemerintah perlu dilakukan, Pemerintah melalui aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan tidak melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku kejahatan.

 

Kesimpulannya, Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan, melainkan bentuk pelanggaran hukum. Selain memperburuk situasi, tindakan ini juga berpotensi menciptakan korban baru dan memperkeruh proses hukum yang seharusnya berjalan objektif. Masyarakat diimbau untuk segera melapor dan menyerahkan pelaku ke aparat berwenang serta menghindari tindakan anarkis yang melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *