KABARPURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD menetapkan arah pembangunan 2026 melalui penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat DPRD, disaksikan Wakil Bupati Dimas Prasetyahani.
Bupati Fahmi menegaskan, kebijakan umum APBD 2026 disusun untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKPD 2026. Fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan infrastruktur untuk memperkuat konektivitas ekonomi daerah, pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengembangan UMKM dan modernisasi sektor pertanian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan untuk membangun SDM yang unggul, serta digitalisasi layanan publik guna mendorong efisiensi dan transparansi pemerintahan.
“Seluruh program ini akan diarahkan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, sekaligus mendorong daya saing daerah,” ujar Bupati Fahmi.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,169 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,182 triliun, sehingga terdapat defisit Rp13,4 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto dari SiLPA 2025 senilai Rp15 miliar, dikurangi penyertaan modal daerah sebesar Rp1,6 miliar.
Bupati juga menekankan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 disusun berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya, sedangkan pendapatan transfer masih bersifat proyeksi dan dapat berubah sesuai alokasi APBN maupun APBD Provinsi.
“Kami siap menyesuaikan jika ada perubahan alokasi pada saat pembahasan APBD 2026,” tambahnya.
Kesepakatan KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.