Komisi IV DPRD Purbalingga Gelar Public Hearing Bahas Raperda Penyelenggaraan SPAM

KABARPURBALINGGA – Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Public Hearing membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Senin (13/10/2025) pagi di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV Hj. Yuniarti, S.H. didampingi Sekretaris Komisi IV H. Khodirin, S.H., serta dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain DPU PR, Dinrumkim, DLH, Bappelitbangda, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, PDAM Tirta Perwira, DPMPTSP, tim akademisi, dan perwakilan Pamsimas se-Kabupaten Purbalingga.

Dalam forum tersebut, Komisi IV mendengarkan secara langsung berbagai masukan, aspirasi, dan keluhan dari perwakilan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KP-SPAM) yang tersebar di berbagai wilayah. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda SPAM yang tengah dibahas.

Salah satu perwakilan audien, Jarwoto, pengelola Pamsimas dari Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, menyampaikan bahwa salah satu penyebab mati surinya program Pamsimas di wilayahnya adalah rendahnya partisipasi warga dalam membayar iuran operasional.
“Hal ini mungkin juga terjadi di wilayah lain. Kami berharap KP-SPAM di Kabupaten Purbalingga yang mengalami mati suri dapat kembali beroperasi dengan adanya regulasi yang jelas dan kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Ruliyanto, pengelola KP-SPAM Banyumili Desa Kembaran Wetan, menuturkan bahwa kendala utama di wilayahnya adalah biaya perawatan mesin pompa yang cukup besar.
“Salah satu kendala lain yaitu banyak warga yang terlambat atau bahkan tidak membayar iuran. Tentu hal ini perlu pembenahan dan peningkatan kesadaran warga agar dapat membayar sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV Hj. Yuniarti, S.H. menjelaskan bahwa tujuan utama Public Hearing ini adalah untuk menyerap dan merangkum berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam penyelenggaraan air minum di tingkat desa.
“Tadi telah disampaikan oleh para pengelola Pamsimas bahwa salah satu kendalanya adalah adanya perbedaan tarif air di setiap desa,” jelasnya.

Selain persoalan tarif, tantangan lain yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeliharaan jaringan pipa air yang memerlukan biaya operasional cukup besar.
“Jika masyarakat enggan membayar biaya operasional karena merasa sumber air berasal dari wilayahnya, tentu ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Menutup kegiatan, Hj. Yuniarti berharap Raperda prakarsa Komisi IV ini dapat melahirkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan SPAM di lapangan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan air bersih secara merata hingga ke pelosok desa di Kabupaten Purbalingga.
“Dalam penyusunan Raperda ini, kami juga ingin memperhatikan kesejahteraan para pengelola Pamsimas yang selama ini belum mendapatkan honor yang layak. Masyarakat perlu memahami bahwa pengelolaan air minum membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya operasional agar dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Posting Terkait