
KabarPurbalingga – Seorang pemuda di Kabupaten Purbalingga harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menjual obat terlarang dari kamar kosnya. Pelaku berinisial DS (21), warga Purbalingga yang bekerja sebagai buruh, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah kontrakan tersebut. Tempat itu kerap ramai dikunjungi orang, terutama pada malam hari.
“Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan adanya transaksi obat berbahaya di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkap AKP Ihwan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan, 11 butir obat kuning bertuliskan ‘mf’, dua bungkus plastik klip kecil, satu lembar tisu, tas kresek warna hitam, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Menurut keterangan pelaku, obat-obatan tersebut dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Setelah barang diterima, ia menawarkan kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi dilakukan secara langsung di kamar kos maupun dengan sistem antar ke pemesan.
“Untuk satu strip obat isi 10 butir, dijual seharga Rp65 ribu. Sedangkan obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual Rp20 ribu,” jelas Ihwan.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
AKP Ihwan menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purbalingga. “Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat berbahaya,” tegasnya.