KABARPURBALINGGA-Pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Purbalingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Purbalingga, Senin (13/01/2025) pagi. Hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan yaitu memperjuangkan kesejahteraan dan haknya sebagai Guru Paud Non Formal.
Ketua Himpaudi Kabupaten Purbalingga Periode 2023-2027, Marsusiah, S.Pd menyampaikan dalam audiensinya di hadapan Wakil Ketua III DPRD Purbalingga, Ketua Komisi III DPRD Purbalingga serta Dindikbud Kabupaten Purbalingga bahwa di Kabupaten Purbalingga kesejahteraan guru paud non formal masih sangat memprihatinkan dan jauh dari kata layak.
“Kami memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan guru paud formal yaitu mendorong anak usia dini untuk belajar serta berkembang, namun pada kenyataannya kesejahteraan kami masih memprihatinkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marsusiah menyampaikan di beberapa wilayah di Kabupaten Purbalingga masih ada guru paud non formal yang menerima honor mulai dari 50.000 per bulan sampai 350.000 per bulan. Hal tersebut tentu harus mendapat perhatian kusus dari dinas pedidikan maupun pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Saat ini anggota Himpaudi di Kabupaten Purbalingga mencapai 1010 Anggota, jumlah tersebut di ambil pada tahun 2024 yang berasal dari berbagai Lembaga mulai dari Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak hingga Satuan Paud Sejenis yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Sayangnya jumlah tersebut perlahan mulai berkurang karena banyak guru yang lebih memilih keluar dan bekerja di PT atau yang lainnya,” Imbuhnya.
Menindak lanjuti audiensi dari Himpaudi, Ketua Komisi III Miswanto, M.Pd berkomitmen akan mengawal serta memfasilitasi apa yang menjadi masukan dari Pengurus Himpaudi Kabupaten Purbalingga karena ini merupakan tugas dan fungsi DPRD Purbalingga.
Miswanto juga menambahkan bahwa dirinya sangat memahami apa yang di rasakan para guru informal tersebut, hal yang akan di upayakan oleh dirinya beserta Komisi III adalah berkordinasi dengan pihak terkait agar diadakannya perubahan atau revisi undang-undang tentang guru.
“salah satu solusi untuk penyetaraan hak dan kewajiban guru paud formal maupun non formal yaitu dengan merubah aturan atau di revisi undang – undangnya,” Tegasnya.