Purbalingga Miliki Perda Pendidikan Karakter, Wawasan Kebangsaan dan Pancasila serta Anti Korupsi

KabarPurbalingga.com-Kabupaten Purbalingga memiliki Peraturan  Daerah (Perda) Pendidikan Karakter, Wawasan Kebangsaan dan Pancasila serta Anti Korupsi. Peraturan tersebut ditetapkan bersama oleh bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dewan.

“Adanya Perda ini diharapkan bisa menjadi pedoman  dalam rangka pembentukan karakter masyarakat Kabupaten Purbalingga. Sehingga bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), usai penetapan Perda tersebut, Senin (11/9/2023).

Selain itu juga untuk menjadikan masyarakat Purbalingga berakhlak mulia dengan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara. Pun sebagai ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara. “Selanjutnya juga menanamkan nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi sejak dini,” terangnya.

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan keberadaan Perda ini sangat perlu. Terutama terkait Pancasila dan wawasan kebangsaan. Ini akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi dan memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa.

Perda tersebut juga mencakup  juga mencakup mengenai pendidikan karakter. Harapannya, adanya payung hukum tersebut menjadi acuan bagi lembaga pendidikan guna mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Tujuannya tentu agar bisa bersaing secara mantap dalam percaturan kehidupan global yang tanpa batas kewilayahan.

“Selain itu juga akan terbentuk masyarakat berkualitas yang bisa menjadi subjek pembangunan yang handal bagi kelangsungan dan keberhasilan pembangunan di segala bidang,” tandasnya.

Perda tersebut ditetapkan bersama enam Perda lainnya. Masing-masing Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Pengarusutamaan Gender; Penyelenggaraan Perparkiran, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bangunan Gedung dan Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *