Gangguan Jiwa, Pelaku Pembunuhan Ayah di Purbalingga Dirawat di RSU Banyumas

KABARPURBALINGGA-Polres Purbalingga masih melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan ayah kandung yang terjadi di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.  Pelaku berinisial K (19) saat ini dirawat di RSU Banyumas karena mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, kepada wartawan, Rabu (24/9/2025) mengatakan pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa. Karena ada indikasi mengalami gangguan jiwa. Saat ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit. “Proses hukum tetap berjalan,’ ujarnya.

Pihaknya berpedoman pada Pasal 44 KUHP yang menyatakan, orang yang melakukan perbuatan pidana tetapi jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak dipidana.

“Jika seseorang dengan gangguan jiwa melakukan tindak pidana, proses hukum akan tetap berjalan, tetapi dia tidak dapat dipidana jika terbukti,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Warga Desa Majatengah Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dihebohkan dengan adanya berita seorang anak tega membunuh ayah kandungnya. Berita tersebut menyebar dan menjadi viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di RT 11 RW 4 Desa Majatengah Kecamatan Kemangkon, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban berinisial AP (47). Pelaku pembunuhan remaja laki-laki berinisial K (19). Perbuatan itu dilakukan di rumah korban.

Sebelumnya pelaku dikabarkan juga sempat beberapa kali menganiaya ayahnya. Menurut keterangan pihak keluarga, pelaku marah-marah apabila terlambat minum obat. Saat kejadian, pelaku menjadi beringas dan marah-marah karena obatnya habis. “Pekan ini seharusnya pelaku kembali diperiksa ke dokter jiwa untuk mendapatkan obat,” lanjutnya.

Pelaku hanya tinggal bersama ayahnya di rumah. Sedangkan ibu pelaku sudah bercerai dan menikah lagi.

Posting Terkait