
KabarPurbalingga.com – Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyampaikan pandangannya terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD dalam rapat paripurna, Senin (15/9/2025). Empat Raperda ini sebelumnya telah diserahkan dalam paripurna DPRD pada Rabu (10/9/2025).
Adapun empat Raperda yang tengah dibahas meliputi:
Bupati Fahmi menegaskan, Raperda mengenai kerja sama daerah sangat penting sebagai pijakan hukum. Menurutnya, aturan ini akan menjadi pedoman pemerintah dalam menjalin kerja sama baik di dalam maupun luar negeri, tentunya dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sementara itu, untuk Raperda pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan, ia menilai sektor ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin pemerintah. Bupati juga mendorong adanya perbaikan redaksional serta kejelasan definisi dalam pasal-pasalnya agar lebih mudah dipahami.
Mengenai Raperda penyelenggaraan keolahragaan, Bupati menilai keberadaan regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam pembangunan olahraga di Purbalingga. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan olahraga yang terkelola dengan baik.
Sedangkan terkait Raperda SPAM, ia menekankan pentingnya regulasi agar sistem penyediaan air minum di Purbalingga bisa berjalan terencana, berkesinambungan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bupati Fahmi menutup dengan keyakinan bahwa keempat Raperda ini telah disusun sejalan dengan aturan perundang-undangan, sekaligus memperhatikan kekhasan daerah. “Selain mengikuti hierarki peraturan yang berlaku, kita juga harus mengakomodasi muatan lokal sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Purbalingga,” ujarnya.