KABARPURBALINGGA-DPRD Kabupaten Purbalingga meminta agar Pemkab menyusun roadmap pemeliharaan jalan rusak. Langkah itu dilakukan agar penanganan jalan rusak bisa terukur dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Demikian saran yang disampaikan Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga, dalam Laporan Banggar terkait Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2025, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (18/7/2024) lalu.
Saran lain yang dimunculkan adalah bagaiman Pemkab dapat meningkatkan program UMKM melalui pembinaan, pengembangan, dan pemberian modal.
“Tujuannya agar bisa menghadapi kondisi yang stagflasi sehingga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat lebih baik,” ungkapnya.
Di bagian lain laporannya, Banggar juga memberikan saran terkait untuk memanfaatkan semua asset Daerah serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak / retribusi.
“Kebijakan ini perlu dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penerapan kebijakan inovasi daerah,” tandasnya.
Saran terakhir adalah agar Pemkab Pemkab dapat memperhatikan dalam pengelolaan sampah terkait perlu adanya terobosan/modifikasi untuk proses pengelolaan sampah.
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan dan jajaran wakil ketua DPRD menandatangani nota kesepakatan tentang KUA PPAS tahun anggaran 2025.
Bupati Tiwi menyampaikan pendapatan daerah pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.122.798.786.000,-. Proyeksi tersebut lebih tinggi Rp 35.700.854.000,- apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD induk tahun 2024 sebesar Rp 2.087.097.932.000,-.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan Rp 384.849.238.000,- yang berarti naik sebesar Rp 79.795.826.000,- dari target PAD pada APBD Tahun 2024 induk sebesar Rp 305.053.412.000,-. kenaikan ini karena adanya pengalihan pendapatan bagi hasil PKB dan BBNKB menjadi Opsen.
Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.737.949.548.000,- atau lebih rendah Rp 42.923.458.000,- dari target tahun 2024 induk sebesar Rp 1.780.873.006.000,-. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, diasumsikan ada kenaikan dari tahun 2024 sesuai dengan KEM PPKF, sedangkan untuk pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi khususnya bagi hasil pajak Provinsi disesuaikan dengan kebijakan penerapan Opsen PKB BBNKB berdasarkan UU HKPD.