DPRD dan Pemkab Purbalingga Sepakati Dua Raperda Strategis untuk Penguatan Ekonomi Daerah

KABARPURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Aman Waliyudin, S.E., M.Si., didampingi Wakil Ketua Komisi II Aris Widiarso, S.H., dan Wakil Ketua III Hj. Tenny Juliawaty, S.E., M.Si. Jumat (10/10/2025) pagi.

 

Dalam rapat tersebut, pimpinan menyampaikan bahwa kedua Raperda yang disetujui bersama DPRD dan Bupati Purbalingga telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, serta fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. Dua Raperda dimaksud meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Perwira, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kedua Raperda tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Tim Perumus dari Pemerintah Daerah. Hasil pembahasan inilah yang kemudian dilaporkan dalam Rapat Paripurna hari ini,” ungkap pimpinan rapat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Setelah mendengarkan laporan dari juru bicara Pansus VI, pimpinan rapat mengajukan permohonan persetujuan atas kedua Raperda tersebut kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.

“Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD yang akan ditandatangani oleh Ketua DPRD,” jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Perwira diharapkan menjadi landasan hukum bagi perubahan nomenklatur dan badan hukum baru. Dengan perubahan tersebut, PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Perwira Purbalingga diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjalankan operasional, serta mampu menjalin kemitraan strategis baik di tingkat lokal maupun nasional.

“Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing PT BPR Artha Perwira melalui pengembangan produk keuangan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu berperan sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat dan menjadi lembaga keuangan yang kuat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purbalingga,” ujar Wabup.

 

Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, Wabup menambahkan bahwa regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyertaan modal kepada BUMD. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan operasional BUMD, yang pada akhirnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung upaya pemberdayaan masyarakat serta kemandirian ekonomi daerah.

“Pendapat, saran, dan harapan dari para anggota dewan selama pembahasan tingkat Pansus akan menjadi bahan berharga bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan ke depan,” tutupnya.

Posting Terkait