DPRD dan Pemkab Purbalingga Sahkan Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah, OPD Resmi Berkurang Jadi 23

KABARPURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian empat Raperda Prakarsa DPRD serta persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (10/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Purbalingga H. Aman Waliyudin, didampingi Wakil Ketua II Aris Widiarso dan Wakil Ketua III Hj. Tenny Juliawati. Turut hadir Bupati Purbalingga H. Fahmi M. Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, jajaran anggota DPRD, para kepala OPD, camat, pimpinan BUMD, hingga perwakilan instansi vertikal.

Dalam rapat, Komisi I hingga IV DPRD masing-masing menyampaikan Raperda prakarsa yang meliputi:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah;

  2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan;

  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;

  4. Raperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Selain itu, DPRD bersama Pemkab Purbalingga juga menyetujui perubahan keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016. Perubahan ini menetapkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkurang dari 27 menjadi 23, melalui mekanisme penggabungan berdasar kesamaan urusan pemerintahan.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi nasional sekaligus kondisi kemampuan anggaran daerah.

“Penataan ulang perangkat daerah ini mempertimbangkan kesamaan fungsi dan urusan pemerintahan. Tujuannya untuk efisiensi anggaran, penguatan koordinasi lintas sektor, dan peningkatan efektivitas pembangunan daerah,” jelas Bupati Fahmi.

Beberapa OPD yang digabung di antaranya:

Sementara itu, 17 OPD lainnya tetap dipertahankan.

Menurut Bupati Fahmi, penataan ini dilandasi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. “Struktur baru ini diharapkan lebih ramping, kaya fungsi, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik,” imbuhnya.

Dengan pengesahan perda tersebut, perangkat daerah Purbalingga kini memiliki landasan hukum baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat.

Posting Terkait