Awas, Penerima Politik Uang di Pilkada Purbalingga Juga Bisa Terancam Hukuman

KABARPURBALINGGA-Jelang pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024, Ketua Rukun Tetangga (RT)  diminta untuk bisa melindungi warganya dari politik uang. Karena penerima politik uang juga bisa terjerat ancaman hukuman

Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemkab Purbalingga, Dr Endang Yulianti, dalam Pengukuhan Pengurus Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kecamatan & Desa serta Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kertanegara, di Kantor Kecamatan Kertanegara,Rabu (18/9/2024).

Endang menyebutkan,  di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024,  konsekuensi hukum perbuatan politik uang hanya diberikan kepada si pemberi. Namun untuk Pilkada Serentak 2024, konsekuensi hukum diberikan kepada pemberi dan penerima.

“Risiko hukum money politic dalam Pilkada tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 khususnya Pasal 187A point 1 dan 2. Ancaman sanksi yang diberikan untuk si pemberi yakni penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar. Pidana yang sama juga diberikan kepada penerima,” terangnya

Sanksi ini menurutnya harus diwaspadai. Hindari anggapan jika politik uang selama ini aman-aman saja, sebab nasib apes tidak ada yang tahu.
“Ini penting saya sampaikan. Saya khawatir ada saudara-saudara kita yang tidak tahu, hanya karena menerima bisa apes terjerat pidana ini. Tentu akan sangat kasihan,” katanya.

Kepada para Ketua RT, Endang juga menghimbau agar mereka melindungi warganya untuk tidak sembarangan memberitahu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Khususnya kepada orang yang tidak dikenal atau kepada orang tidak jelas maksud dan tujuannya. Dikhawatirkan NIK tersebut akan disalahgunakan.

Bupati Purbalingga diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Suroto dalam kesempatan yang sama mengungkapkan para ketua RT dianjurkan meningkatkan wawasannya terutama berkaitan program pemerintah. Mereka juga harus punya mental kepemimpinan yang baik.

“Kita semua yang di sini Ketua RT harus bisa ingarso sung tuladha, ing madya mangun karso, tut wuri handayani,” katanya.

Berkaitan Pilkada Serentak, Suroto berpesan agar para ketua RT menjadi Juprak (Juru Oprak) atau tokoh terdepan mengajak warganya untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Sebab jumlah TPS Pilkada Serentak kali ini lebih sedikit ketimbang Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Sehingga butuh usaha lebih untuk antrean lebih panjang dan jarak TPS lebih jauh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *