Anak Hukum Perlu tau, ini dia Pasal-Pasal KUHP yang Sering Dijumpai dalam Kehidupan Sehari-hari.  

Nasional79 Dilihat

KABARPURBALINGGA – Anak-anak fakultas hukum pasti tidak asing dengan KUHP atau Kitab undang-undang hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Ya, kitab undang undang warisan belanda ini masih di pakai sebagai pedoman hukum pidana di Indonesia, meskipun di Belanda sendiri KUHP sudah di perbaharui sejak lama.

 

Lantas, apakah KUHP masih relevan di pakai di Indonesia? simak beberapa pasal KUHP yang sering di gunakan dan anak Fakultas hukum wajib hapal. Kira kira apa saja? Yuk simak pasal demi pasal berikut ini :

Pertama ada PASAL 170 KUHP tentang (PENGEROYOKAN DAN PENGRUSAKAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:

  • Bersama sama melakukan kekerasan
  • Terhadap orang atau barang
  • Dimuka umum

Ancaman hukuman maxsimum

  • Menyebabkan luka maxsimum 7 (tujuh) tahun
  • Menyebabkan luka berat maxsimum 7 (tujuh) tahun
  • Menyebabkan mati maxsimum 12 (dua belas) tahun

 

Kedua PASAL 284 KUHP (PERZINAHAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:

  • Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)
  • Salah satu/ kedua duanya telah beristri/ bersuami
  • Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata

Ancaman hukuman maksimal 9 bulan
Bila bersetubuh itu dilakukan dengan kekerasan, ancaman, kekerasan memaksa pemerkosaan pasal 285 KUHP

 

Ketiga yaitu PASAL 338 KUHP (PEMBUNUHAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:

  • Perbuatan kekerasan/ makar hati
  • Menghilangkan jiwa orang lain
  • Dengan sengaja

Ancaman hukuman maksimum 15 tahun.

Keempat ada PASAL 351 KUHP (PENGANIAYAAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:

  • Perbuatan memukul, menempeleng atau memukul, menusuk, mengiris, dan lain lain
  • Merusakan kesehatan atau penderitaan orang lain
  • Dengan sengaja

Ancaman hukuman:

  • Penganiyaan biasa maksimum 2 tahun 8 bulan
  • Luka berat maksimum 5 tahun
  • Mati maksimum 7 tahu

 

Kelima ada PASAL 362 KUHP (PENCURIAAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:

  • Mengambil dengan maksud untuk dimiliki
  • Sesuatu barang
  • Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
  • Melawan hak (bertentangan dengan hukum)

Ancaman hukuman maksimum 5 tahun

Keenam ada PASAL 368 KUHP (PEMERASAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:

  • Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau membuat hutang atau menghapus hutang
  • Menguntungkan diri sendiri atau orang lain
  • Melawan hukum

Ancaman hukuman makimal 9 tahun

Ketujuh ada PASAL 372 KUHP (PENGGELAPAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:

  • Sengaja memiliki
  • Barang itu dalam tangannya karena kejahatan
  • Melawan hukuman

Ancaman hukuman maksimal 4 tahun

dan terakhir ada PASAL 378 KUHP (PENIPUAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:

  • Membujuk dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat
  • Memberikan sesuatu barang, membuat untung, menghapus pihutang
  • Menguntukan diri sendiri atau orang lain
  • Melawan hukum (bertentangan dengan hukum)

Ancaman hukuman maksimum 4 tahun.

 

Nah, Itulah beberapa pasal dari KUHP yang umum digunakan dan anak hukum wajib banget hafal. kira kira pasal mana lagi yang belum tertulis dan sering di gunakan nih?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *