
KABARPURBALINGGA – Anak-anak fakultas hukum pasti tidak asing dengan KUHP atau Kitab undang-undang hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Ya, kitab undang undang warisan belanda ini masih di pakai sebagai pedoman hukum pidana di Indonesia, meskipun di Belanda sendiri KUHP sudah di perbaharui sejak lama.
Lantas, apakah KUHP masih relevan di pakai di Indonesia? simak beberapa pasal KUHP yang sering di gunakan dan anak Fakultas hukum wajib hapal. Kira kira apa saja? Yuk simak pasal demi pasal berikut ini :
Pertama ada PASAL 170 KUHP tentang (PENGEROYOKAN DAN PENGRUSAKAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Ancaman hukuman maxsimum
Kedua PASAL 284 KUHP (PERZINAHAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Ancaman hukuman maksimal 9 bulan
Bila bersetubuh itu dilakukan dengan kekerasan, ancaman, kekerasan memaksa pemerkosaan pasal 285 KUHP
Ketiga yaitu PASAL 338 KUHP (PEMBUNUHAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Ancaman hukuman maksimum 15 tahun.
Keempat ada PASAL 351 KUHP (PENGANIAYAAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Ancaman hukuman:
Kelima ada PASAL 362 KUHP (PENCURIAAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun
Keenam ada PASAL 368 KUHP (PEMERASAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Ancaman hukuman makimal 9 tahun
Ketujuh ada PASAL 372 KUHP (PENGGELAPAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun
dan terakhir ada PASAL 378 KUHP (PENIPUAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Ancaman hukuman maksimum 4 tahun.
Nah, Itulah beberapa pasal dari KUHP yang umum digunakan dan anak hukum wajib banget hafal. kira kira pasal mana lagi yang belum tertulis dan sering di gunakan nih?