Banyak Baliho Caleg Langgar Aturan, Bawaslu Purbalingga: Tunggu Pusat

KabarPurbalingga.com – Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Gedung Andrawina Owabong, Selasa, 19 September 2023.

Sosialisasi diisi oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Purbalingga dan Kanitintelkam Polres Purbalingga.

Peserta yang hadir yaitu Kanit Reskrim se-Kabupaten Purbalingga dan perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengatakan pengawasan tahapan Pemilu masih terus dilakukan.

“Saat ini, tahapan yang sedang kami awasi meliputi DPTb dan DPK, serta tahapan DCS menuju DCT,” kata Misrad.

Selain tahapan tersebut, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu. Bawaslu menghimbau Parpol dan Bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Teguh Irawanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Namun, Parpol bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal partai.

“Sosialisasi bisa dalam bentuk pemasangan bendera dan nomor urut Parpol, akan tetapi tidak boleh memuat unsur ajakan dan citra diri,” katanya.

Jika dilihat di lapangan, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan seperti pemasangan baliho di pohon, tiang listrik dan ajakan untuk memilih.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Panwascam untuk mendata pelanggaran-pelanggaran di wilayah masing-masing. Data sudah ada, tetapi untuk penindakan menunggu peraturan dari Bawaslu RI.” Ungkap Teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *