KABARPURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di pinggir jalan raya Desa Klapasawit. Dari tangan tersangka, petugas menyita 20,387 gram sabu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Klapasawit. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dan mengaku mengambil barang tersebut di lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (27/8/2025).
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka tidak hanya mengonsumsi sabu, namun juga berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 35 ribu untuk setiap titik pengiriman. Rencananya, sabu tersebut akan dibagi menjadi paket kecil dan diedarkan di wilayah Purbalingga.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari rumah tersangka, antara lain 300 plastik klip bening, timbangan digital, dua bong, handphone, sepeda motor, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
“Terhadap pihak yang mengirimkan narkotika kepada tersangka masih dilakukan pendalaman,” tegas AKP Ihwan Ma’ruf.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.