KABARPURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna, Senin (4/8/2025).
Raperda ini secara signifikan merombak struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menggabung, memisah, hingga mengoplos sejumlah urusan pemerintahan. Dalam proses penataan ini, jumlah OPD menyusut dari 27 menjadi 23 dinas dan badan, dengan empat dinas dihapus dan sejumlah lainnya mengalami penambahan fungsi.
“Dengan raperda itu pula, empat dinas dieliminasi dan ada pula dinas yang bertambah fungsinya,” ujar Asisten Sekda, Ato Susanto, usai rapat paripurna.
Berikut perubahan signifikan yang diatur dalam Raperda tersebut yaitu Dinsosdalduk KB dan P3A dihapus. Fungsi pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak digabung ke Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Fungsi sosial digeser ke Dinpermasdes, yang berubah nama menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.” Ungkapnya.
Selanjutnya, Dinas Pertanian berubah menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
(menggabungkan fungsi DKPP yang dieliminasi), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyerap fungsi dari Dinrumkin yang juga dihapus. Dalam raperda itu juga terdapat nomenlatur baru Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang merupakan oplosan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) dengan Dinas Koperasi dan UKM. Serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
“Dengan dua nomenklatur dinas baru itu, Bakal tidak ada lagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag).” Imbuhnya.
OPD yang Tidak Mengalami Perubahan Sejumlah OPD tetap dipertahankan baik dari sisi nomenklatur maupun fungsi, yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Pemkab juga melakukan Penataan Badan Daerah diantaranya Bapelitbangda berubah nama menjadi
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Sementara itu, tiga lembaga lainnya tetap seperti semula tanpa perubahan, yaitu
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah.” Jelasnya.
Langkah penataan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi, efektivitas, dan penguatan fungsi birokrasi sesuai tantangan pembangunan ke depan. Raperda tersebut juga diajukan bersamaan dengan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam mendorong tata kelola yang adaptif dan inovatif.