Jumlah Dinas Di Pemkab Purbalingga Dirampingkan, Hemat Anggaran Rp 3,49 Miliar

KABARPURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperkirakan kebijakan perampingan jumlah dinas akan menghemat anggaran daerah sebesar Rp 3.492.936.000. Efisiensi ini diungkapkan Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani saat menjawab pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/8/2025), terkait dua Raperda yang diajukan pemerintah.
Salah satu Raperda yang dibahas yakni tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Melalui kebijakan ini, jumlah dinas yang semula 27 akan dipangkas menjadi 23 dinas. Menurut Wabup Dimas, langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keterbatasan kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana pemerintah daerah.
“Dari sisi anggaran, total efisiensi anggaran dengan adanya penggabungan adalah sebesar Rp 3,492,936,000,” kata Wabup.
Dari sisi efisiensi, kebijakan penggabungan ini dapat lebih memaksimalkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai urusan pemerintah yang diampu oleh masing-masing perangkat daerah. Mas Wabup Dimas dalam rapat tersebut menegaskan bahwa kebijakan penggabungan juga memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penggabungan ini dinilai mampu menyederhanakan rentang kendali tugas perangkat daerah dan meningkatkan pengawasan serta koordinasi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian target kinerja perangkat daerah secara lebih terukur dan sistematis.
Dari sisi akuntabilitas, Wabup menyebutkan bahwa penggabungan akan mendorong budaya kerja berbasis kompetensi, profesionalisme, dan kolaborasi. “Pada gilirannya, hal tersebut akan mendorong mekanisme pertanggungjawaban yang lebih baik, baik itu pertanggungjawaban individu maupun perangkat daerah,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan soal masa transisi kelembagaan, Wabup menyampaikan bahwa tim evaluasi bersama perangkat daerah terdampak telah melakukan berbagai penyesuaian. “Penyesuaian dilakukan mulai dari tugas dan fungsi, dokumen perencanaan dan penganggaran, aset, hingga sumber daya manusia dan arsip,” katanya.
Terkait pandangan fraksi bahwa misi Bupati harus menjadi ruh dalam pembentukan organisasi, Wabup menyatakan sepakat. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan misi ketiga Bupati yang menekankan pada reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, dua Raperda yang diserahkan Bupati Fahmi Muhammad Hanif dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (4/8/2025) mencakup Raperda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Raperda tentang pembentukan perangkat daerah diarahkan untuk membentuk struktur organisasi yang ramping, kaya fungsi, dan profesional.
Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah disusun guna memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Purbalingga. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk mendorong riset terarah, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan daya saing daerah secara berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *