KABARPURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (7/7/2025).
Penyerahan dokumen berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD HR Bambang Irawan, bertempat di ruang sidang utama.
Dalam pidatonya, Bupati Fahmi menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan guna menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika terkini.
“Memperhatikan capaian kinerja tahun 2024 dan hasil evaluasi semester I APBD 2025, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan serta prioritas pembangunan. Hal ini sebagai respon terhadap dinamika pemerintahan dan ketidaksesuaian asumsi dengan kondisi aktual,” jelasnya.
Salah satu pemicu utama perubahan arah kebijakan ini adalah hasil Pilkada 2024, yang melahirkan kepemimpinan baru untuk periode 2025–2030. Visi, misi, serta program prioritas yang diusung dalam Pilkada telah dituangkan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029.
Selain faktor politik, revisi KUA-PPAS juga dipengaruhi oleh beberapa aspek teknis, seperti Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, hasil evaluasi triwulan I 2025, serta realisasi SiLPA tahun 2024 yang tidak sesuai proyeksi. Penyesuaian target pada sejumlah perangkat daerah juga menjadi faktor pertimbangan.
Bupati menambahkan, kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sangat penting untuk melandasi pelaksanaan perubahan APBD 2025. Dari sisi anggaran, tercatat Pendapatan Daerah menurun sebesar Rp5,57 miliar atau 0,27% dibanding APBD murni 2025, disebabkan berkurangnya DAU Spesifik dan DAK Fisik di bidang irigasi, serta penyesuaian bantuan keuangan provinsi.
“Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami lonjakan sebesar Rp36 miliar atau 8,99%, menjadi Rp436,41 miliar serta Belanja Daerah naik sebesar Rp35,14 miliar atau 1,67%, sehingga total belanja menjadi Rp2,14 triliun. Kenaikan ini dialokasikan untuk mendukung prioritas kepala daerah 2025–2029, terutama program unggulan “Alus Dalane, Kepenak Ngodene,” Ungkapnya.
Akibat perubahan pendapatan dan belanja, defisit anggaran meningkat menjadi Rp54,64 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan rincian penerimaan sebesar Rp55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,06 miliar.
“Perubahan KUA-PPAS ini kami harapkan dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat disepakati menjadi nota kesepahaman antara Bupati dan DPRD,” pungkas Bupati Fahmi.