Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat, Pemdes Karangbanjar Gelar Musdesus Tetapkan Pengurus Koprasi

KABARPURBALINGGA – Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih di wilayah kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga semakin dipercepat. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui berbagai platform digital.

Desa Karangbanjar menjadi salah satu contoh desa yang telah mengukuhkan pengurus Koprasi Desa Merah Putih. Hal tersebut diketahui usai diadakannya musyawarah Desa Khusus (musdesus) di Aula Balai Desa Karangbanjar tentang pembentukan pengurus Koprasi Desa Merah Putih. Selasa (28/05/2025) malam.

Suswanto selaku Kepala Desa Karangbanjar mengatakan tujuan diadakannya musdesus kali ini dalam rangka pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangbanjar.
“Sesuai dengan arahan presiden, maka kami segera membentuk kepengurusan agar program koprasi desa dapat berjalan,” ungkapnya.

Suswanto menambahkan, di Desa Karangbanjar terdapat 23 pelamar yang ikut mendaftar sebagai calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih, namun yang hadir pada saat musdesus hanya 14 pelamar.
“Seluruh peserta calon pengurus Koperasi merupakan warga dari Desa Karangbanjar,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari 14 pelamar calon Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, nantinya akan di lantik 7 calon dengan suara terbanyak. “Sistem pemilihan pengurus berdasarkan dukungan suara terbanyak dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW.” Imbuhnya.

Selain suara terbanyak, pemilihan calon pengurus juga dinilai dari Pengalaman, Pendidikan serta Usia.
“Usai ditetapkan tujuh calon pengurus, dari tujuh calon pengurus bermusyawarah guna menentukan struktural pengurus,” Jelasnya lagi.

Diakhir, Suswanto berharap dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, seperti Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui akses keuangan yang lebih mudah dan terjangkau, Mendorong kegiatan ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, Menyediakan sarana untuk masyarakat desa dalam mengelola keuangan dan mengembangkan usaha serta Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi dan sosial.
“Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *