DPRD Purbalingga Berikan Saran Terkait Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029

KABARPURBALINGGA-Sejumlah saran diberikan oleh DPRD Purbalingga melalui Badan  Anggaran terhadap Ranwal RPJMD tahun 2025-2028. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Rencana Awal RPJMD Tahun 2025-2029. Senin (14/04/2025) pagi.

 

Bertempat diruang rapat Paripurna, Rapat tersebut di pimping langsung oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan dampingi wakil ketua DPRD serta di hadiri oleh Bupati purbalingga, wakil Bupati Purbalingga serta OPD dan instansi vertikal di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga.

 

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran melalui juru bicara Hj Yuniarti,S.H menyampaikan saran terhadap Ranwal RPJMD 2025-2029 sebagai berikut:

  1. Dalam mewujudkan Misi yang pertama yaitu Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Pemerintah Daerah untuk lebih serius melakukan pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengembangan UMKM dengan meningkatkan kemajuan ekonomi dan pemerataan ekonomi daerah.
  2. Selanjutnya, untuk melakukan modernisasi sektor pertanian, sehingga Kabupaten Purbalingga memiliki ketahanan pangan, maka Pemerintah Daerah harus memperhatikan ketersediaan pupuk dan irigasi yang memadai.
  3. Untuk terwujudnya pembangunan wilayah yang merata, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur harus dilaksanakan sampai ke wilayah pinggiran dan terisolasi, tidak hanya terfokus di daerah perkotaan.
  4. Untuk mewujudkan fungsi lingkungan hidup yang berkualitas, Pemerintah Daerah untuk memperhatikan permasalahan persampahan dan kerusakan lingkungan alam, khususnya di wilayah utara Kabupaten Purbalingga. Di sana banyak lahan pertanian dan hutan sebagai resapan air, yang sudah menjadi permukiman.
  5. Dalam melaksanakan Misi ke-4: Unggulkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan ketercapaian Masyarakat yang berakhlakul karimah dalam program-program pembangunan yang dilaksanakan.
  6. Untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah, Pemerintah Daerah juga dapat mengupayakan pembangunan kembali Islamic Center sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan peribadatan, seperti latihan manasik haji bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya.
  7. Untuk mengurangi Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah, Pemerintah Daerah untuk memberikan beasiswa kepada anak yang kurang mampu di setiap jenjang Pendidikan dari SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
  8. Tim Penyusun RPJMD untuk menyempurnakan dokumen Rancangan RPJMD, baik secara redaksional, konsistensi materi antarbab atau antarsubbab serta lebih hati-hati dan rasional dalam menetapkan target kinerjanya sehingga memungkinkan dapat terealisasi dengan baik di akhir periode RPJMD.
  9. Di samping itu, RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2029 untuk dapat disusun dengan kemampauan untuk mengantisipasi adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung ke daerah, seperti sekarang ada kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, serta mengakomodir adanya penugasan penyelenggaraan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat ke daerah atau Tugas Pembantuan.
  10. Selain saran-saran tersebut di atas, Tim Penyusun RPJMD dari Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti saran-saran Badan Anggaran yang lain, yang telah disampaikan pada saat rapat kerja membahas Rancangan Awal RPJMD.
  11. Di samping Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2029 masih terdapat materi lainnya, seperti Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, serta Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk dapat dibahas lebih detail dan mendalam oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah pada saat rapat kerja di tingkat pembahasan Raperda tentang RPJMD.

 

Usai penyampaian laporan badan Anggaran,Pimpinan rapat meminta persetujuan Bersama untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan nota  kesepakatan oleh Pimpinan DPRD dengan Bupati Purbalingga.

 

Sementara itu, Bupati Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta target pembangunan lima tahunan.

“Dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program kerja, tetapi juga menjadi kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat.” Ungkapnya.

Diakhir, Bupati Purbalingga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga atas kerja sama yang konstruktif, komunikasi yang terbuka, serta semangat sinergi yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan rancangan awal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *