KABAR PURBALINGGA -Sebanyak 1525 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) siap melaksanakan tugas menjelang dan saat pemungutan suara Pilkada Purbalingga 27 Nopember mendatang. Mereka diinstruksikan untuk mempelajari aturan sebelum terjun melaksanakan tugasnya.
Anggota Bawaslu Purbalingga Wakhidin, Rabu (6/11/2024) mengatakan 1525 pengawas TPS telah dilantik mulai Selasa (5/11/2024). Mereka nantinya akan ditempatkan di 1525 TPS yang tersebar se-kabupaten Purbalingga. Dari total PTPS yang ada, 5 orang PTPS diantaranya bertugas diluar desa domisili, hal itu terjadi karena belum terpenuhinya kuota pendaftar di 5 TPS berbeda, sehingga perlu dilakukan penempatan dari desa lain.
“Tugas yang harus dilakukan oleh PTPS diantaranya yakni meliputi persiapan pendirian TPS, memastikan TPS dibuka tepat waktu, serta memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” terangnya.
Wakhiddin mendorong seluruh Pengawas TPS terlantik untuk memanfaatkan waktu yang ada hingga hari pemungutan suara, untuk mempelajari seluruh aturan terkait dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Saya mendorong, seluruh PTPS yang telah dilantik untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mempelajari dan menguasai ketentuan pemungutan dan perhitungan suara, sehingga PTPS tidak mengalami kegamangan dalam menentukan sesuai tidaknya prosedur teknis yang dilaksanakan di TPS,” lanjutnya.
Wakhiddin berharap, seluruh Pengawas TPS yang telah dilantik, nantinya dapat bekerja secara profesional dengan penuh integritas dan independen bebas dari intervensi pengaruh politik manapun, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.