Bawaslu Purbalingga Belum Tindak Lanjuti Laporan Perusakan APK, Ini Alasannya

KABARPURBALINGGA-Bawaslu Purbalingga belum menindaklanjuti laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Purbalingga. Lembaga tersebut meminta laporan tersebut perlu dilengkapi secara formal material.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024). Dia membenarkan adanya laporan perusakan APK dan penggunaan APK yang tidak sesuai ketentuan yang disampaikan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi- Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra).

“Kami telah melakukan kajian, laporan tersebut perlu dilengkapi lagi. Makanya kami minta pelapor melengkapinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) melaporkan kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Purbalingga.

Tim Hukum Tiwi-Hendra Endang Yulianti dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (8/10/2024) mengatakan pengaduan tersebut sudah diterima Bawaslu Purbalingga, melalui tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/14.26/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024.

“Kami melaporkan adanya perusakan APK Tiwi-Hendra di 8 titik. Masing-masing kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon dan Kutasari,’’ paparnya.

Menanggapi hasil kajian Bawaslu Purbalingga yang menyebutkan laporan tersebut perlu dilengkapi, Endang Yulianti mengatakan akan segera menindaklanjutinya. Pihaknya juga berharap Bawaslu Purbalingga segera bisa menindaklanjuti laporan tersebut setelah dilengkapi secara formal dan material.

“Kami akan datang ke Bawaslu untuk melakukan koordinasi terkait formal material laporan yang perlu dilengkapi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *