KABARPURBALINGGA – Di masa kampanye saat ini baik Pemilihan Bupati ataupun Pemilihan Gubernur banyak bertebaran Alat Peraga Kampanye baik itu dalam bentuk Banner Baliho, Rontek atau lainnya yang banyak terpasang di berbagai titik dan sudut jalan yang strategis.
Hal tersebut dilakukan salah satunya untuk memperkenalkan paslon Bupati/Gubernur yang akan maju di Pilkada. Baliho ataupun rontek biasanya berisi foto Paslon mulai dari nomor urut, wajah paslon ataupun visi misi paslon.
Akhir – akhir ini ramai di berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga terjadi perusakan APK paslon Bupati/Gubernur, baik yang di sengaja maupun tidak di sengaja. Hal tersebut tentu cukup berimbas pada situasi dan kondisi dari masing masing pendukung paslon mengingat situasi politik semakain dinamis dan rawan terjadi gesekan.
Melihat fenomena tersebut, DR Endang Yulianti, S.H.,M.H yang merupakan Kuasa Hukum dari salah satu paslon menjelaskan kepada awak media, Selasa (08/10/2024) bahwa ada aturan hukum yang mengatur tentang perusakan alat peraga kampanye.
Dirinya menyebutkan, perusakan alat peraga kampanye di atur dalam UU No 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Pasal 69 huruf G dalam UU No 1 Tahun 2015 berbunyi merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye, jika hal tersebut terjadi maka di ancam dengan pasal 187 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000,” jelasnya.
Endang Yulianti S.H.,M.H juga menambahkan bahwa saat ini perusakan APK masih banyak terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga, dirinya berharap pihak pihak yang berkompeten dapat segera mengambil Langkah Langkah preventif atau bila perlu dilakukan tindakan hukum.
“kami tentu tidak bisa membendung simpatisan kami yang bisa saja bertindak hal serupa, oleh karena itu para pihak yang berwenang wajib menindak lanjuti kejadian tersebut agar tidak terjadi gesekan-gesekan menjelang pilkada di 27 November besok,” tutupnya.