KABARPURBALINGGA – Seorang Oknum Perangkat Desa diduga telah melakukan tindakan indispiliner dengan melanggar netralitas dan memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Purbalingga, saat kampanye tertutup di Desa Karang Banjar, Kecamatan Bojotngsari Purbalingga, Rabu (2 Oktober 2024) oknum bersangkutan mendatangi kegiatan tersebut.
Mendasari hal tersebut, Larangan bahwa Kepala Desa, BPD dan perangkat Desa dilarang ikut berkampanye dan mendukung ke salah satu calon kandidat diatur dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di Masyarakat, setelah foto seorang oknum perangkat desa berinisial D beredar di grup WhatsApp. Dalam foto tersebut, terlihat dengan terang- terangan berada dilokasi kampanye, dengan mengenakan Atribut yang di kenakan Tim dari salah satu Kandidat Paslon. Hal ini, patut dipertanyakan Netralitasnya.
Kejadian itu, tentunya sangat merugikan bagi demokrasi dan proses Pilkada yang seharusnya dilaksanakan secara jujur dan adil . Apabila oknum perangkat desa ikut terlibat dalam kampanye, maka kredibilitas pemdes sebagai pengelola desa dan pelayanan masyarakat kinerja Pemerintah Desa patut dipertanyakan.
Jajaran Anggota Bawaslu Kecamatan Bojongsari, Didin Nur Hilal bersama Eva dan Suyitno, mereka dibawah supervisi Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, yang membawahi jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsari membenarkan kejadian itu namun kejadian itu sebelum kampanye dimulai, Sela
” Untuk menjalankan tugas, kami telah sampai terlebih dahulu, untuk memastikan berjalannya kampanye nanti
sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Wawan.
Saat di konfirmasi via telepon, Kamis (3 Oktober 2024) pagi, Anggota Bawaslu Kabupaten, Wawan Eko Mujito,
menjelaskan, kronologi hampir terjadinya pelanggaran netralitas Perangkat Desa di Desa Karang Banjar. Berkat laporan dari Panwaslu Desa Karang Banjar.
” Mereka melihat salah seorang oknum Perangkat Desa Karang Banjar menggunakan atribut paslon yang akan berkampanye”, katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongsari, Didin Nur Hilal didampingi dua anggotanya, Eva dan Suyitno, mendatangi oknum Perangkat Desa sebagaimana dimaksud, yang akan datang ke lokasi kampanye, guna melakukan pencegahan.
Setelah dilakukan pencegahan dengan memberikan pemahaman akan potensi pelanggaran yang bisa menjerat Perangkat Desa tersebut, akhirnya Perangkat Desa yang bersangkutan, melepaskan atribut paslon dan meninggalkan lokasi kampanye.
Dengan demikian potensi pelanggaran netralitas Perangkat Desa yang berpotensi muncul di Desa Karang Banjar bisa dihindari dan tidak terjadi pelanggaran netralitas Perangkat Desa.
Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito yang bertugas mendampingi proses pengawasan kampanye tersebut, menjelaskan bahwa upaya pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi.
Lebih jauh, Wawan berharap, kedepannya kejadian seperti ini, yang berpotensi melanggar netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak terjadi kembali.
“Sehingga proses demokrasi melalui pemilihan serentak tahun 2024 ini, berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat,” tutup Wawan.