Pansus DPRD Purbalingga Bahas Raperda RPJPD Bersama Akademisi dan Tim Perumus

Kabar Purbalingga-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purbalingga mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Selasa (4/6/2024). Pembahasan dilakukan bersama akademisi dan tim perumus Raperda tersebut dari eksekutif.

Pansus IV yang diketuai In’am Birahmatillah membahasa Raperda tersebut bersam tim akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Pansus V yang dipimpin oleh Ketuanya Suharto membahas Raperda RPJPD 2025-2045 dengan tim perumus dari eksekutif. Begitu juga Pansus VI yang diketuai Karseno juga melakukan pembahasan serupa.

Ketua DPRD Purbalingga H.R Bambang Irawan menyampaikan Bupati Purbalingga telah menyerahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 – 2045 pada rapat paripurna, Rabu (29/5/2024).
“ Sesuai Raperda tersebut, visi Kabupaten Purbalingga yang ingin diwujudkan dalam Periode 2025 – 2045 Adalah Purbalingga Mandiri Maju dan Berkelanjutan, Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Berakhlak Mulia.” ungkapnya.

Sebelumnya seluruh fraksi di DPRD Purbalingga juga telah menyampaikan pandangan umum terkait Raperda RPJPD. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) H. Tongat meminta penjelasan mengenai visi Kabupaten Purbalingga yang ingin diwujudkan dalam periode 2025-2045, yang dijabarkan dalam 5 misi, 6 enam sasaran pokok serta 11 arah pembangunan.

Dia menyinggung tentang fenomena global, peluang, serta kondisi makro.
“Apakah fenomena global, peluang serta kondisi makro yang ada saat ini serta di masa depan juga menjadi dasar acuan dalam penyusunan RPJPD.” ungkapnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam pandangan umumnya menyampaikan berharap dalam menyusun RPJPD 2025-2045 perlu berorientasi pada mewujudkan kedaulatan pangan masyarakat. F-PKB mendorong cakupan perencanaan diarahkan pada ketersediaan baik produksi atau cadangan pangan, keterjangkauan, konsumsi pangan dan gizi serta keamanan pangan berbasis bahan baku, sumber daya dan kearifan lokal.
“RPJPD 2025-2045 merupakan sebuah perencanaan yang berwawasan lingkungan. Peningkatan mutu hidup masyarakat perlu diwujudkan dengan upaya sadar dan terencana serta berkesinambungan dalam mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan.” kata ketua Fraksi PKB Miswanto.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyampaikan agar Raperda RPJPD tahun 2025 – 2045 agar diselaraskan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, katanya, tentu saja dengan tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *