KABAR PURBALINGGA – Bupati bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga Selasa (14/5/2024).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama tiga Wakil Ketua DPRD Purbalingga masing-masing Aman Waliyudin, Tenny Juliawati dan Adi Yuwono.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tiwi menyampaikan, pengaturan pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selain itu juga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka sebagai implementasi kewenangan daerah, diperlukan peraturan daerah yang mengatur fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga.” katanya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang menempatkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan harus diterjemahkan dalam regulasi yang memadai. Ini sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren.
“Tentunya berdasarkan tradisi dan kekhasan masing-masing pesantren dalam menjalankan tiga fungsi tersebut,” lanjutnya.
Ditambahkan, keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu wujud komitmen kepedulian Pemkab Purbalingga terhadap keberadan pesantren. Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin yang memimpin rapat paripurna menyampaikan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemda).
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Purbalingga Karseno mengatakan sejak awal fraksinya mendukung keberadaan Raperda tersebut. Karena ini bisa menjadi payung hukum bagi pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga.
“Dengan demikian tiga fungsi pesantren masing-masing sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan bisa terlaksana.” imbuhnya.***